JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rajali (37), kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Jambi Timur. Warga RT 1 Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, ini dibekuk lantaran menggelapkan uang. Nilainya mencapai Rp72 juta.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, mengatakan, uang yang digelapka pelaku merupakan hasil penjualan tanah. Pelaku diamankan Rabu (9/12) lalu sekitar pukul 10.00 di kediamannya atas laporan LP/B-236/X/2016/SPKT II, tertanggal 20 Oktober 2016.
Tersangka sekarang sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan, ujar Kompol Waras Sundari, kepada wartawan, kemarin.
Mantan Kanit Lantas Polresta ini menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku menawarkan tanah seluas 2 hektare milik temannya yang berada di kawasan Kuala Tungkal kepada korban. Setelah negosiasi, korban menyetujui untuk membeli tanah itu lalu membayar sejumlah uang kepada pelaku.
"Uang yang diserahkan korban sebesar Rp72 juta. Tapi setelah dicek, tanah itu masih dikuasai oleh pemilik-pemilik sebelumnya," jelasnya.
Setelah hendak dikelola, pemilik tanah tersebut datang dan melarang. Pasalnya, uang penjualan tanah tersebut belum dibayarkan secara penuh oleh tersangka Rajali.
Uang Rp72 juta itu digelapkan oleh pelaku. Diakuinya uang itu untuk nyaleg tapi kalah," tandasnya. (cok)
