iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Kepala Desa Limbur Merangin, Idris, dilaporkan oleh salah satu watawan media online berinsial AR (36) ke Polres Merangin. Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata terlapor yang bernada ancaman. Laporan ini resmi disampaikan AR (36) ke Polres Merangin, Selasa (20/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari bukti percakapan yang sempat direkam oleh AR, sebagai pejabat publik ucapan sang Kades tersebut dinilai sudah tidak pantas. Dia mengancam dengan menelontarkan kata-kata kasar.

"Kalau ketemu kutangan kawan, kupijak, dan kurang ajar," ancam Kades dalam rekaman tersebut.

Sementara AR, saat diwawancarai menyebutkan, ucapan Idris membuat profesinya sebagai jurnalis dilecehkan. Tidak hanya itu, dirinya juga merasa terancam.

Menurutnya, kata-kata kasar yang disampaikan terlapor bermula dari dirinya membuat berita tentang dugaan penggelapan bantuan Raskin. Sebagai jurnalis dirinya juga sudah mencoba mengkonfirmasi sang Kades sebelum menerbitkan berita tersebut.

Sebagaimana dalam aturan UU Pers, sebelum kita naikan berita sudah dikonfirmasi dengan bagus. Kita telepon, tak diangkat, Saya SMS juga tak dibalas. Nah setelah naik beritanya dia komplain dan menganacam bakal pijak Saya,"ambah AR.

Terpisah, Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro dikonfirmasi Waka Polres, Kompol Harifinal, mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

"Pengaduan sudah kita terima, nomor pengaduannya no 905 tertanggal 20 Desember 2016, laporan ini nanti kita tindak lanjuti, " tuntasnya. (amn)


Berita Terkait



add images