iklan Ahok menjalani sidang di pengadilan.
Ahok menjalani sidang di pengadilan.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Sabam Parulian sama-sama menjadi tersangka kasus penistaan agama. Ahok menjadi tersangka akibat pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyatakan bahwa warga dibohongi pakai Surat Almaidah ayat 51.

Sedangkan Sabam Parulian menjadi tersangka lantaran menyebut Timnas Indonesia kalah karena pemainnya salat sebelum bertanding melawan Thailand dalam leg kedua Final Piala AFF 2016 di Rajamangala Stadium, Bangkok, Sabtu malam (17/12/2016).

Akibat komentarnya di media sosial Facebook, Sabam Parulian langsung ditangkap polisi. Bahkan, hanya sehari setelah pernyataannya yang dianggap menghina dan menyakiti umat Islam, Sabam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus Sabam berbeda dengan kasus Ahok. Meski Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan, mantan Bupati Belitung Timur itu belum juga ditahan. Padahal, kasus Ahok sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, Sabam Parulian telah berstatus tersangka atas pelanggaran terhadap undang-undang ITE pasal 28.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Helmy Santika menjelaskan, penyampaian nada provokatif itu disampaikan Sabam Parulian di salah satu grup Facebook yang followernya mencapai ribuan orang.

Isi postingannya menyinggung umat Islam, atas kejadian ini yang membaca kemudian bereaksi dan petugas langsung mengamakan yang bersangkutan untuk menghindari kericuhan, tutur Helmy, seperti dilansir Batam Pos (grup pojoksatu), Senin (19/12/2016).

Meski sudah menangkap dan menetapkan Sabam Parulian sebagai tersangka, Helmy akan tetap mengumpulkan para ulama dan tokoh adat untuk menghindari provokasi.

Di luar penyidikan, saya akan mengumpukan MUI, tokoh adat, masyarakat untuk mengajak agar jangan terprovokasi. Atas persoalan ini, yang bersangkutan mengaku khilaf dan minta maaf, tandas Helmy. (cr1/iil/jpg/bpos/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images