JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Satu dari tiga orang yang diamankan anggota Polres Sarolangun dalam kasus offset harimau, resmi ditetapkan tersangka. Rencananya, offset hewan dilindungi itu akan dijual seharga Rp50 juta.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Nur Irfan Bin Nurkam (51) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dia merupakan pemilik offset harimau dewasa sepanjang dua meter lebih tersebut.
"Offset ini akan Saya jual. Ada orang di Kota Jambi yang mau beli sebesar Rp50 juta, ujar tersangka Nur Irfan, kepada wartawan di Mapolres Sarolangun, Rabu (21/12).
Penangkapan pemilik offset harimau ini berawal saat polisi sedang melaksanakan patroli rutin, Senin (19/12) malam. Namun petugas mencurigai truk Colt Diesel BG 8125 GC yang melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas melakukan pengejaran. Setelah diperiksa di dalam truk tersebut ditemukan offset harimau yang dimasukkan ke dalam kardus dan dibukus plastic. (hnd)
