iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berbagai cara dilakukan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika untuk mengelabui polisi. Risyono alias Yono (36) salah satunya. Warga Jalan Berdikari, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, ini menyimpan sabu di dalam kamar mandi.

Beruntung, berkat kejelian petugas berhasil mengamankan barang bukti. Tidak sedikit, sabu yang disimpat tersangka Yono sebanyak 19 paket.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Kamis (8/12).

Tersangka ditangkap di rumahya di Kelurahan Payo Selincah oleh anggota Satresnarkoba Polda Jambi, ujar Brigadir Alamsyah Amir, kepada wartawan, Rabu (21/12).

Kini Yono ditahan di sel Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Dia dijerat pasal 112 - 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cok)


Berita Terkait



add images