JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan box culvert, dan dinding penahan tanah Bandara Depati Parbo Kerinci, anggaran Rp 880 juta tahun 2010 yang lalu, akhirnya ditahan Polres Kerinci. Akibatnya, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara.
Kedua tersangka yang ditahan Polres Kerinci yakni Eflis selaku PPK dan Siti Aisyah dirut Cv Antar Putra yang merupakan perusahaan mengerjakan proyek itu. Mereka dijemput oleh tim penyidik Tipikor Polres Kerinci dirumahnya masing-masing, tadi malam Rabu (21/12).
Selain ditahan, Polres Kerinci langsung melimpahkan kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Dedi Kurniawan,S.SH yang didampinggi kanit Tipikor Ipda Mayzardi saat dikonfirmasi membenarkan atas menahan kedua tesangka tersebut. Ya, tadi malam kedua tersangka sudah ditahan, keduanya dijemput dirumahnya dan lansung dimasuk ke dalam tahanan Polres, ujarnya.
Dia mengatakan, untuk kasus Korupsi pembangunan Box Culver dan dinding penahan tanah bandara Depati Parbo ini, merupakan kasus lama, dan sudah terpidananya. Dulu sudah ada di vonis 1 tahun penjara yaitu Yasir Gindo, untuk dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya, jelasnya.
Untuk kerugian negara sekitar Rp 80 juta. Menurut informasi, penyidik tipikor Polres Kerinci, Kamis pagi kedua tersangka akan dilimpah ke JPU tahap dua penyerahan tersangka dan alat bukti. "Pasal primier pasal 2 ayat 1 UUD RI 31 tentang tindak pidana korupsi jo 21 tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka langsung kita limpahkan ke Kejari Sungaipenuh," tandasnya.(adi)
