JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mursalin Alias Erik (22), diringkus polisi. Tidak hanya itu, pria yang merupakan buruh di pasar angso duo, ini juga dilumpuhkan. Pasalnya, warga Flamboyan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, ini teribat kasus Curanmor.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan nomor LP/B/892/XI/2016/SPKT C, tertanggal 03 November 2016 Sektor Telanaipura.
Lanjutnya, tersangka beraksi di wilayah Kota Jambi. Barang curian tersebut dijual ke Sarolangun rata-rata kepada masyarakat yang berada di kebun.
BB nya rata-rata untuk di Kebun.kemarin kita dapati BB nya di kebun cuman pemiliknya tidak ada, jelasnya
Erik pun terpaksa dihadiahkan dua timah panas, ketika berusaha kabur saat mencari barang bukti hasil curiannya. Saat ini dirinya bersama sembilan barang bukti sepda motor berbagai merek diamankan di Polresta Jambi.
Sejauh ini Erik telah melakukan aksinya di 12 TKP yang berbeda, dan rata-rat dilakukan di daerah Telanaipura. Akibat perbuatannya, Erik dijerat pasar 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cok)
