iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI YD (32), kini mendekam di balik jeruji besi. Duda yang merupakan warga Kasang Pudak ini ditangkap karena menyetubuhi Bunga (nama samaran,red) yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, aksinya dilakukan berkali-kali.

BACA JUGADicabuli Berkali-kali, Gadis Belia di Kasang Pudak Ternyata Dilarikan ke Tebo Selama Dua Hari

Kapolsek Kumpeh Ulu, Ruhiyat membenarkan hal tersebut. Disebutkannya, pelaku dibekuk setelah menerima laporan dari keluaraga korban.

Saat ini, pelaku masih diperiksa. Pelaku diamankan 24 Desember 2016, sebutnya, kepada wartawan, Senin (26/12).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli berkali-kali. Korban dicabuli sebanyak 7 kali. Sehari sebelum ditangkap juga sempat melakukan aksinya, jelasnya. (era)


Berita Terkait



add images