JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aksi bejat YD (32) dilakukan berkali-kali terhadap Bunga (nama samaran,red), gadis belia yang berusia 15 tahun. Bahkan, Bunga dilarikan ke Kabupaten Tebo selama dua hari oleh pelaku.
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap setelah Bunga berhasil menghubungi keluarganya dan dirinya tengah berada di Tebo.
Kapolsek Kumpeh Ulu, Rukhyat menyebutkan, korban dibawa 22 Desember 2016. Kemudian, berkat laporan pihak keluarga, pelaku diringkus pada 24 Desember 2016.
Korban dilarikan ke Tebo, sebutnya.
Kepada pihak kepolisian, korban juga mengaku sudah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku. (era)
