iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Masih ingat dengan kasus JJ (28), oknum guru honorer di Kota Jambi yang mencabuli siswinya Ss (16). Kini Dia bersiap untuk menghadapi proses persidangan.  Nasibnyaakan ditentukan oleh majelis hakim.

Pasalnya, tersangka JJ sudah dilimpahkan ke JPU. Tidak lama lagi juga akan menjalani persidangan. Hal ini dibenarkan Kapolsek Telanaipura, melalui Panit Reskrim II, IPDA Budi Suwarto.

"Kemungkinam sudah menjalani sidang. Karena dilimpahkan sekitar 10 hari yang lalu, ujar IPDA Budi saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).

Diberitakan sebelumnya, JJ (28) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu nekat mencabuli siswinya sendiri Ss (16) warga Kecamatan Telanaipura.

Pengakuannya, pelaku melakukan tindak tak terpuji tersebut sudah empat kali. Selain itu didasari mau sama mau dan bayaran uang sebesar Rp400 ribu kepada Ss. (cok)


Berita Terkait



add images