JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi, menyerahkan lima tersangka sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sejumlah daerah di Provinsi Jambi. Kelimanya juga segera menjalani proses persidangan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, mengatakan, pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka ini dilakukan beberapa waktu lalu.
"Untuk kasus penipuan CPNS, belum lama ini sudah tahap II. Untuk tindaklanjutnya sudah menjadi kewenangan jaksa," ujar AKBP Herry Manurung, Selasa (27/12).
Diberitakan sebelumnya, ada enam orang tersangka yang ditangkap terkait kasus ini. Mereka adalah DP, KH, dan US yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), serta DA, EJ, dan EV. Namun, untuk tersangka DP sudah lebih dulu diserahkan ke JPU.
Sindikat ini sudah beraksi sejak 2013 lalu, dengan korban yang diperkirakan sudah mencapai ratusan orang. Dari para korban sindikat ini disebut-sebut sudah berhasil meraup uang lebih kurang lebih Rp 8 miliar.
Informasinya, korban tidak hanya masyarakat umum, namun juga ada anak pejabat. Namun hanya beberapa orang saja yang melapor ke polisi. (pds)
