iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Perbuatan memalukan kembali terjadi di wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung. Kali ini menyeret TM alias BJ. Ketua BPD Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, ini diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan yang berstatus istri orang dengan inisial ET (29).

Atas perbuatanya Ketua BPD Desa Tebing Tinggi dijatuhi denda adat sebesar Rp20 juta atas tuntutan suami ET.

"Perempuan itu warga saya, informasi yang saya terima, hubungan kedua ini diketahui suami ET saat Tarmizi menelpon ET saat suaminya berada di rumah. Dalam proses sidang tidak ada bantahan keduanya," ujar Ketua RT 02 Desa Tebing Tinggi Fidharyono, Rabu (28/12).

Menurutnya, sidang adat sudah digelar di Kantor Desa Tebing Tinggi, Selasa (27/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad, Ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.

"Ya kemarin sidang adat digelar.Tarmizi didenda atas tuntutan suami perempuan sebesar Rp20 Juta sebagai tebus talaq. Selanjutnya keduanya akan dihukum adat dengan cuci kampung," ungkap Cikmad. (cr2)


Berita Terkait



add images