JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus jambret yang menewaskan Rozy Gusminar (34) mahasiswi Unja asal Kerinci, yang terjadi 2 Desember 2016 kini masih diproses di Polresta Jambi. Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih kini masih diamankan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol, Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Priyo, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka.
Dua tersangka jamret yang menewaskan mahasiswi Unja, masih diperiksa, ujar Kompol Priyo Purwanto, Rabu (28/12).
Untuk pelanggarannya, sementara ini Ibnu dikenakan Pasal 365 KUHP. Sementara, kekasihnya JJ dikenakan Pasal 480 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, keduanya beraksi di Mayang. Dimana, kekasih Ibnu membawa motor. Sementara, Ibnu selaku eksekutor. Karena terjatuh, korban akhirnya meninggal dunia. (cok)
