iklan Balai Siginjai Polda Jambi.
Balai Siginjai Polda Jambi.

JAMBIUPATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pagi ini (5/1) akan mengumumkan tersangka kasus ornamen natal yang bertuliskan lafaz Allah di Hotel Novita Jambi yang terjadi 23 Desember 2016 lalu.

Berdasarkan rilis dari Humas Polda Jambi, pengumuman tersangka langsung dilakukan Kapolda Brigjen Pol Yazid Fanani bersama dengan Forkopimda.

Pengumuman akan dilakukan di gedung Siginjai Polda Jambi. Saat ini puluhan wartawan sudah berada di gedung siginjai. Berikut juga dengan beberapa pejabat. (pds)


Berita Terkait



add images