iklan 3 tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
3 tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Polres Tanjab Timur, Kamis (5/1) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, mengamankan tiga tersangka dadu goncang.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Alang bin Ambo Anka (19) warga Kelurahan Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur, Bata bin Nurdih (35) warga Parit Platua Padaelo Kecamatan Mendahara Ilir dan Ambo Tang alias Tang bin alm Mangke (29) warga Lorong Lagan.

"Dengan TKP Dusun Takdo Polie Desa Lagan Ilir RT 07 Kecamatan Mendahara," ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasubag Humas, Bripka Andi.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyakat, bahwa sedang di adakan kegiatan dadu goncang. "Tim opsnal lalu mendatangi TKP lalu menangkap ketiga tersangka," jelasnya.

Dari TKP pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 600 ribu dengan rincian modal Bata Rp 550 Alang Rp 50 ribu, perlak 2 Buah, tong 1 buah, lilin 4 buah, mata dadu 3 buah dan ransel hitam 2 buah.

"Para tersangka akan kami jerat Pasal 303 KUHP," tuntasnya.(yos)


Berita Terkait



add images