iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI   Iver Riansyah (21) dan Selamet (21), tersangka kasus pembobolan hotel T One di Pasar Jambi, masih diamankan di Polsek Pasar Jambi. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pasar, Kompol Ghulam Nabhi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sischa Agustina, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari JPU.

Kita sudah siap untuk melakukan pelimpahan tahap dua. Tinggal menunggu P21, ujar Iptu Sischa.

Menurutnya, informasi terbaru yang diperoleh pihaknya, tersangka Selamte ternyata merupakan resedivis dengan kasus penganiayaan yang terhadi tahun 2015.

Setelah kita selidiki ternyata Dia (Selamet,red) seorang resedivis, jelas Sischa.

Untuk diketahui, kedua tersangka beraksi 4 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari salah satu kamar, tersangka berhasil membawa kabur 1 TV LED. Namun, 5 Desember 2016 tersangka berhasil dibekuk di seputaran TKP.  (cok)


Berita Terkait



add images