JAMBIUPATE.CO, JAMBI - RZ (20) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ornamen Natal berlafaz Allah yang ditemukan di Hotel Novita, 23 Desember 2016 lalu. Rilis penetapan tersangka diumumkan Kamis (5/1) siang di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka RZ yang merupakan pekerja harian lepas di hotel tersebut.
Untuk Pasal yang dikenakan pasal 156 huruf a, subsidair pasal 157, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ujar Brigjen Pol Yazid Fanani.
Saat ditanya terkait dengan proses pembuatan Lafaz Allah yang dilakukan tersangka tersebut, Jenderal Polisi bintang satu ini menyebutkan, tersangka melakukannya sendirian dengan cara bertahap. (pds)