JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Dua pemuda di Bangko, Merangin, tak berkutik setelah anggota Satresnarkoba Polres Merangin, memergokinya saat transaksi narkoba. Kedua tersangka diamankan, Kamis (5/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
Keduanya yakni Alan (22) warga Sungai Ulak dan Gautama (28) warga Kandis. Mereka ditangkap di wilayah Kota Bangko. Barang bukti diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 buah pirek beserta dot, dua buah potongan pipet yang telah dibengkokkan,1 buah korek api gas, uang tunai Rp110.000 dan dua unit handphone.
"Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pengembangan," ujar Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro Melalui Paur Humas, IPDA Sitorus, Jumat (6/1). (amn)
