JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat remaja yang masih berumur belasan tahun, dibekuk polisi. Mereka diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Masing masing tersangka ditangkap di tempat terpisah di wilayah Provinsi Jambi.
Masing masing tersangka yakni AW (15) warga Sabak Barat, MI (16) warga Geragai, EE (16) dan AJ (26) warga Kumpeh. Barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Disebutkannya, penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur. Mereka juga sudah dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor : B- 02/I/2017/JAMBI/RES TANJAB TIMUR / SPK A, 06 Januari 2017," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, tersangka yang masih remaja ini beraksi di rumah milik korban Tukiran (46) di Jalan Sultan Thaha RT. 07/01, Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (20/12) sekitar pukul 19.00 WIB. (pds)
