JAMBIUPDATE.CO, JAMBI SY (41) pria warga Paalmerah dan EN (37), seorang wanita yang tinggal di Sipin, masih diperiksa intensif di Polda Jambi. Kedua pengedar ini dibekuk di sebuah rumah yang berlokasi di Lorong Sedarah, RT 05, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Rabu (4/1) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Hasil pemeriksaan, mereka membeli narkoba di Danau Sipin. Dalam satu paket dibelinya seharga Rp600 ribu per paket. Namun, belum sempat dijual kembali, keduanya dibekuk anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Kita sedang dalami. Dari siapa dia dapat sabu itu, ujar Kombes Pol Ade Safari.
Barang bukti lima paket kecil sabu, satu unit sepeda motor, satu dompet, tiga unit handphone, dan seperangkat alat hisap sabu. (pds)
