iklan Suyanto, tersangka praktek dukun cabul saat press release di halaman Mapolres Sarolangun.
Suyanto, tersangka praktek dukun cabul saat press release di halaman Mapolres Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun berhasil membongkar praktek dukun cabul di Perumahan Sabiles, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Suyanto (62).

BACA JUGA : Cabuli Puluhan Perempuan, ini Modus Dukun Cabul di Sarolangun

Saat ini yang resmi melapor ke polisi sebagai korban dukun cabul ini sudah ada empat orang. Namun pihak kepolisian terus membuka pengaduan, karena dari hasil pemerikasaan korban dari dukun cabul ini di perkirakan puluhan orang," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, Senin (9/1).

BACA JUGA : Parah! Sebelum Menggagahi Pasiennya, Suyanto Si Dukun Cabul di Sarolangun Konsumsi Obat Kuat

Menurutnya, Sunyanto si dukun cabul diketaui baru 6 bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Merangin karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan.Paska bebasnya dari LP, dua bulan yang lalu, Suyatno kembali membuka parktek perdukungan di Singkut Sarolangun.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dirinya mengususkan pasiennya untuk kaum hawa sehingga bisa dicabulinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya, jelasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images