iklan Suyanto, tersangka praktek dukun cabul saat press release di halaman Mapolres Sarolangun.
Suyanto, tersangka praktek dukun cabul saat press release di halaman Mapolres Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Suyanto (62), kini diamankan di Polres Sarolangun. Dia dibekuk di tempat dirinya membuka praktek dukun cabul yang berlokasi di Perumahan Sabiles, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.  

BACA JUGA : Parah! Sebelum Menggagahi Pasiennya, Suyanto Si Dukun Cabul di Sarolangun Konsumsi Obat Kuat

Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, Senin (9/1), mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan dalih bisa membuat penampilan wanita jadi sexy dan berseri. Selain itu juga mengaku bisa merubah kehidupan rumah tangga pasiennya menjadi bahagia dunia akirat serta dimurahkan rezekinya.

Semua itu hanya akal bulus Suyanto untuk bisa menggagahi pasiennya, ujar Kapolres.

Praktek dukun cabul ini terbongkar setelah salah satu pasiennya melaporkan ke polisi bahwa sudah dicabuli oleh si dukun saat berobat di tempat prakteknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan Tahun. (hnd)


Berita Terkait



add images