iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH -Terdakwa Zakwan, warga Dusun Makmur, Desa Lolo Kecil, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci, terbukti bersalah menanam tiga batang pohon ganja. Karenanya, Dia divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2011 tentang narkotika. Selain vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis dibacakan langsung hakim ketua, Yudi Noviandri SH MH, didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH. Sementara terdakwa Zakwan, didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama SH.

Data yang dihimpun terdakwa Zakwan, mulai menanam barang haram tersebut sekitar bulan Maret 2016 silam. Terdakwa mendapatkan biji ganja dari temannya bernama Priyanto, yang juga warga Kecamatan Bukit Kerman. Setelah biji tumbuh, terdakwa memindahkan satu batang kedalam pot plastik dan dibawa ke belakang rumahnya.

Sekitar 1 September, terdakwa didatangi anggota kepolisian ke rumahnya. Bahwasanya terdakwa diduga memiliki pohon ganja, ujar Pengacara terdakwa, Oma Irama SH.

Saat itu, juga diperlihatkan barang bukti berupa 1 paket ganja, 1 batang ganja tanpa daun dan ranting ganja yang masih ada daun. Barang bukti tersebut didapati dari Dede Mahendra yang tertangkap oleh petugas atas laporan masyarakat.

Terhadap vonis tersebut, Oma Irma mengaku pihaknya masih pikir-pikir. Dia mengaku vonis yang dijatuhkan memang berat, namun jika dikaitkan dengan pasal yang dikenakan, itu merupakan vonis terendah.

Terdakwa masih pikir-pikir. Ini vonis paling rendah, karena dia bukan pemakai, tapi penanam ganja, ujarnya. (adi)


Berita Terkait



add images