JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, ganja kering dengan berat lebih kurang 32 Kg yang dikemas dalam paket besar disita. Penangkapan ini dilakikan Rabu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka diamankan. Kedua yaknk AZ (20) Warga Desa Lhok Pusong, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan RZ (21) warga Dusun Selatan, Desa Seumatan Muda Itam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputro, membenarkan penangkapan ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
"Iya ada penangkapan. Tapi nanti diekspose langsung sama pimpinan," ujar Kompol Hernianto Eko Saputro, kepada wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. (cok)
