iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI Junaidi Bin Geman (45) pria bejat yang tega mencabuli anak tirinya berinisial LE (25) segera disidang. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Muarojambi sudah melimpahkan yang bersangkuta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/1) siang.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar melalui Kanit PPA, IPTU, Shierlen Noviani, mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Kanit PPA.

Diketahui, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada 13 November 2016 sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi tersangka dipergoki oleh ibu kandung korban yang baru pulang dari kerja. (era)


Berita Terkait



add images