JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku jambret. Keduanya yakni AR (20) dan AM (16). Kedua pemuda yang merupakan warga Dusun Parit Cegat, Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar, ini dibekuk beberapa waktu lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, kedua pelaku dibekuk anggota Satsabhara dan Buser Satreskrim Polres Tanjabbar di Jalan Ketapang, Kelurahan Tungkal Harapan.
Kita sudah menerima laporannya. Sekarang pelaku sudah diamankan, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Menurutnya, tersangka menjambret hanphone milik Dila Sarmela (18) di Jalan Sriwijaya Kuala Tungkal.
Sebelum ditangkap, warga dan anggota Satsabhara dan Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri, jelasnya. (pds)
