JAMBIUDATE.CO, JAMBI Hingga kini, penyidik Satuan Reskrim Polres Merangin, masih melakukan penyidikan kasus emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seberat 8,8 Kg dengan tersangka berinisial SI.
Sekarang masih dalam pemberkasan. Kita masih lakukan penyidikan, ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Andi Zulkifli.
Saat ditanya, apakah nanti kadar emas akan diuji, AKP Andi menjawab, hal itu dilakukan sesuai dengan petunjuk yang nantinya diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kita menunggu petunjuk Jaksa dulu. Apakah kadar emas perlu diuji atau tidak, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SI yang merupakan warga Desa Sungai Saria, Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap 9 Desember 2016. Dari penangkapannya diamankan emas illegal seberat 8,8 Kg.
Tersangka ditangkap di dalam bus Siliwangi Antar Nusa yang terjaring razia di depan Polres Merangin. Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat. Emas itu sendiri ditampung tersangka dari Sarolangun, Merangin, Bungo dan daerah Sumatera Barat untuk dibawa ke Bengkulu. (amn)
