JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dugaan korupsi uang makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh memasuki babak akhir. Irman Jalal, mantan Kepala BPBD Sungaipenuh menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi siang ini (16/1).
Irman yang merupakan Pengguna Anggaran dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang merupakan PPTK kegiatan, Herman Jayadi pada 2014 dan Junaldi pada 2015.
Irman dianggap tak memberikan hak dari petugas damkar pada 2014 sejak Januari hingga Maret dengan alasan uang makan minum belum cair. Namun setelah anggaran cair, Irman Jalal tak mengganti hak dari petugas damkar.
Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU Tipikor. "Menjatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda 50 juta atau bila tak dibayarkan diganti dengan pidana 1 bulan," tegas hakim.
Majelis hakim juga menetapkan pidana uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 327 juta. Mengingat telah ada pengembalian senilai Rp 250 juta dari terdakwa sehingga masih ada kewajiban mengembalikan senilai Rp 77 juta lagi. "Diberikan waktu 1 bulan untuk mengembalikan kerugian negara," sebut majelis yang diketuai Barita Saragih.
Namun terdakwa meminta waktu selama 3 bulan untuk melunasi kerugian negara tersebut. Mendengar permohonan itu, JPU Kejari Sungaipenuh menyatakan pikir-pikir.(wsn)
