JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, meringkus RZ alias IJ warga Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Dari tangannya diamankan 270 paket sabu.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat, mengatakan, RZ merupakan bandar besar. Sabu yang diamankan tersebut nilainya mencapai Rp70 juta.
"Jadi penangkapan ini dari hasil monitoring pada hari Jumat lalu, dimana kita berhasil menangkap JH, dan kemudian kami kembangkan dan kita berhasil menangkap bandar besar dengan barang bukti 30 paket besar dan 240 paket kecil, keseluruhan adalah 270 paket," ujar AKBP Budi Rachmat .
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bjg)
