iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian lagi-lagi meringkus pelaku pencurian sepeda bermotor. Kali ini seorang pria warga Desa Terusan, Batanghari yang dibekuk polisi. Pelaku berinisial C alias Can.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan adanya penangkapan ini. Kata Dia, laporan juga sudah masuk ke Polda Jambi.

"Yang nangkap Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, tersangka dibekuk 14 Januari 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Bersama tersangka diamankan satu unit sepeda motor milik korban Alfian Patar.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- 01/XII/2016/Jambi/ res Batanghari/ sek MSI tertanggal 31 Desember 2016. Lokasinya di RT 07 Desa Karya Mukti, Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman di atas lima tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images