JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Nasrullah Hamka, anggota DPRD Provinsi Jambi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, siang ini (18/1). Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawaty menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Reza Pranoto, selaku rekanan.
Dimana, tindakan terdakwa kasus pembangunan lintasan atletik stadion trilomba juang Koni itu diatur sesuai pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Dia divonis memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Dengan itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas Mien Trisnawsty saat membacakan putusan.
Sementara Reza Pranoto, selaku Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta yang melaksanakan pekerjaan lintasan atletik Koni juga divonis oleh majelis hakim sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU Tipikor. "Menjatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas Mien.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Nasrullah Hamka, dituntut oleh Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang menangani perkaranya selama 2 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga disampaikan Viktor untuk terdakwa lainnya, Reza Pranoto selaku rekanan. (wsn)
