JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kendati kasus mark up Proyek Simpang Tugu Dinas Tata Kota tahun 2008 sudah lama, namun Kejaksaan Negeri Tebo masih memiliki tanggungan atau tunggakan dalam penyelesaiannya. Pasalnya, Kejari Tebo bakal membongkar seluruhnya siapa-siapa saja yang terlibat di
dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp200 juta tersebut.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tebo, Nyoman S Aryartha SH. Disebutkannya, kendati kasusnya sudah lama, beberapa pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan guna menjalani pemeriksaan. Padahal lanjut dia, untuk penuntasan kasus tersebut diperkirakan masih banyak dugaan adanya tersangka baru.
"Semua pihak terkait kita panggil, baik yang dulunya pernah menjadi saksi dipersidangan kini kita panggil kembali," kata Aryatha meyakini.
Pengungkapan kasus ini diyakini Aryartha masih banyak pihak-pihak lainnya yang belum terjamah. Kendati sudah ada beberapa tersangka yang sudah divonis dan menjalani hukuman, namun dirinya menduga masih ada pihak lainnya diluar itu yang ikut terlibat.
"Yang jelas ini bakal ada lebih dari dua. Kita tunggu saja. Kasih kita waktu untuk bekerja," katanya. (bjg)
