JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah 2 bulan melakukan peneriksaan, Polsek Jaluko kamis (19/01) melakukan. Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri di Ruko yang berlokasi di Jaluko, Muarojambi.
Kapolsek Jaluko, AKP Al Hajat, mengatakan, tersangka Edi alias sigit (27) dalam hal ini melakukan 32 adegan tindak kejahatannya.
"Mulai dari dia masuk hingga membuang CCTV,"katanya.
Dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (nur)
