iklan Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Jaluko.
Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Jaluko.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah 2 bulan melakukan peneriksaan, Polsek Jaluko kamis (19/01) melakukan. Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri di Ruko yang berlokasi di Jaluko, Muarojambi. 
 
Kapolsek Jaluko, AKP Al Hajat, mengatakan, tersangka  Edi alias sigit (27) dalam hal ini melakukan 32 adegan tindak kejahatannya.
"Mulai dari dia masuk hingga membuang CCTV,"katanya.
 
Dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (nur)

Berita Terkait



add images