iklan Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka.
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dua pengedar narkotika jenis sabu, kamis (19/) sekitar pukul 13.00 Wib berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanjabtimur. 
 
Satu dari dua tersangka ternyata masih remaja. Dia yakni MS warga Tungkal Ulu yang berusia 16 tahun. Sementara rekannya berinisial FB (24). Keduanya ditangkap di RT 05, Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu. 
 
Kapoles Tanjab Timur, AKBP Bramono Purnomo Nugroho melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Bagus Fatria mengatakan, dari hasil pengeledahan ditemukan narkoba 6 paket sabu di saku celana FB. 
 
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Polres Tanjabtim untuk proses lebih lanjut," (cr1)

Berita Terkait



add images