iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi, masih melakukan pemeriksaan terhadap Beni (56). Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, ini ternyata merupakan kurir narkoba. Ini sesuai dengan pasal yang dikenakan kepadanya.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, mengatakan, Beni dijerat pasal 111 - 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Status dia sebagai kurir dan penguasaan barang bukti ada padanya," ujar Kompol Hernianto Eko Saputro, kepada wartawan, Senin (23/1).

Diberitakan sebelumnya, Sipir Lapas Klas IIA Jambi kedapatan membawa ganja seberat 1 Kg yang bungkus plastik dan diplaster bewarna coklat. Ganja itu dicampur dengan makanan napi. (pds)


Berita Terkait



add images