JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aksi penipuan kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini Edi (34) warga Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, yang menjadi korban. Pria yang memiliki usaha sembako ini rugi hingga puluhan juta.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Disebutkannya, pihak Polresta Jambi juga sudah berhasil meringkus pelakunya.
Pelaku yakni Fitri. Wanita muda asal Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Giri Hulu, Provinsi Riau yang baru berusia 21. Dia ditangkap di rumahnya Jumat (20/1) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi penipuan ini bermula Minggu (14/8) tahun lalu, dimana tersangka memesan sembako kepada Edi. Pemesanan dilakukan melalui pesan singkat, kemudian Korban mengantarkan barang yang dipesan kepada pelaku.
Tersangka berjanji akan membayarkan barang tersebut besok harinya, jelasnya.
Namun, pada saat sales dari pihak korban hendak menagih uang penjualan sembako tersebut, ternyata tersangka tidak ada lagi di tempat. Dia sudah melarikan diri dengan membawa barang - barang sembako tersebut. Nomor telepon yang biasa digunakannya juga sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian ini , korban mengalami kerugian sebesar Rp23.065.000. Korban pun langsung melapor. Akhirnya tersangka berhasil diamankan. (amn)
