JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masrial, direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan alkes Unja divonis lebih berat. Jika Aulia Tasman dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, Masrial dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer.
Dia divonis hakim yang diketuai Barita Saragih selama 4 tahun. Selain itu, hakim juga menetapkan agar Masrial membayar denda senilai
Rp 200 juta subsider 1 bulan. "Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 938 juta. Jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,http://jambiupdate.co/missingme2015/media.php?module=berita&act=tambahberita" tegas barita. (wsn)
