JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Telanaipura berhasil meringkus dua pelaku jambret yang meresahkan pengguna jalan. Kedua jambret tersebut yakni Indra Purnama alias Pur (28) dan Rostam (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, hasil pemeriksaan tersangka pernah menjambret uang ratusan juta.
"Hasil jambretan terbesar pelaku adalah Rp350 juta. TKP-nya di depan asrama PM," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani.
Menurutnya, selama ini pelaku sudah beraksi di di depan Asrama Polisi Militer (PM) Jelutung, depan Kantor Disdukcapil, depan Mall Jamtos dan depan Lapas Jambi. Targetnya adalah pedagang.
"Kebanyakan pedagang yang pulang dari pasar atau dari bank," ujarnya lagi.
"Pelaku ditangkap di Simpang Perumahan Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, kedua pelaku ditangkap," tutupnya. (amn)
