JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pria di Jaluko, Muarojambi, dibekuk polisi. Keduanya yakni warga Pijoan, KF (21) dan AW (46). Mereka ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, keduanya kini sudah diamankan di Polsek Jaluko.
"Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Jaluko pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (28/1).
Menurutnya, tersangka ditangkap pada saat mau lari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Keduanya sudah dua kali beraksi. Pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/B/16/1/2017, 13 Januari 2017 pelapor Sumirah (40) tahun dan yang kedua Laporan Polisi LP/B/21/1/2017, 16 Januari 2017 pelapor Agus Irawan (32).
"Pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng," jelasnya.
Dari aksinya tersangka mengambil barang berupa 2 unit DVD, 1 unit catok rambut, 1 hair drayer dan burung love bird. Kemudian, 1 unit tablet merk HP dan uang tunai milik korban sebesar Rp1.000.000. (pds)
