JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Mantan anggota DPRD Kerinci yang terlibat kasus Bansos Kerinci 2008, H Said Abdulah, dieksekusi ke Rumah Tanahan Negara (Rutan) Sungaipenuh.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo melalui Kasi Pidsus, Mali Diaan. Disebutkannya, H Said Abdulah sebelumnya menyerahkan diri sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam (26/1).
H Said menyerahkan diri setelah putusan kasasi Mahkamah Agung keluar dan dieksekusi ditahan. "Iya benar H Said sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh, kata Kasi Pidsus, Mali Diaan, Minggu sore (29/1).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta kepada lima mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004 2009 yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kerinci senilai Rp 2,5 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor Jambi.
Untuk diketahui kelima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci tersebut, Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah.(adi)
