iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Deni Saputra alias Deni (19) dibekuk polisi. Warga Rt 15 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo , Kota Jambi, ini ditangkap lantaran menggadaikan motor temannya Amos Manggaratua (19) warga Beliung, Kecamatan Alam Berajo.

Tersangka diringkus saat berada di seputaran Tugu Juang Kota Jambi, Jumat (27/1) lalu. Kini pelaku harus mendekap di balik jeruji Polsek Telanaipura.

"Y ang bersangkutan meminjam motor dengan alasan mau ambil baju di rumahnya. Namun saat korban hendak meminta motor, yang bersangkutan mengatakan motor tengah dipinjam oleh orang tak dikenal, Jelas Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (31/1).

Akibatnya, Deni dilaporkan oleh Amos. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang duduk-duduk di tugu juang kemudian Team Opsnal meluncur dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya setelah dilakukan Intrograsi kepada pelaku mengakui motor milik korban digadaikannya. Pelaku ini ditahan karena telah melakukan tindakan kriminal penggelapan motor," tandasnya. (amn)


Berita Terkait



add images