JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus judicial review atau uji materil Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasus tersebut terus dikembangkan termasuk akan memeriksa hakim MK lainnya. "Kami (akan) periksa mereka, hakim dan pegawai MK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Namun demikian mantan penggiat anti korupsi tersebut belum mengetahui apakah ada aliran dana ke hakim lain atau petugas di MK. Pasalnya hal tersebut masih dibutuhkan keterangan dan pemeriksaan dari para saksi-saksi.
"Sampai sejauh ini belum bisa disimpulkan ada pihak lain yang menikmati aliran dugaan suap itu," tukasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo telah empat orang sebagai tersangka. Mereka aalah Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut diduga telah bersengkongkol untuk memuluskan judicial review atau uji materiil Undang- Undang (UU) nomor 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. (cr2/JPG)
Sumber: www.jawapos.com
