JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pembuat dokumen dan uang palsu, Sutrisno alias Nono (36) warga Solok Sipin dan M Ali alias Ali (36) warga Murni, masih diamankan. Kini anggota Polsek Jelutung, tengah memburu pemesan dokumen dan yang palsu yang dicetak tersangka.
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Cibro. Kata dia, pengedar dan pemesan dokumen palsu tersebut hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran.
Masih kita lakukan pengejaran, karena pelaku yang diduga sebagai pengedar masih melarikan diri dan ini masih kita lakukan pengembangan,ujar IPDA Cibro, kepada wartawan, Selasa (2/2).
Menurutnya, pelaku diduga lari ke luar daerah. Namun demikian, pihaknya terus mencari informasi terkait keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Jelutung, berhasil membongkar dan menangkap dua pelaku pembuat atau pencetak mata uang serta dokumen palsu (SIM, KTP, STNK, dan lainnya) di percetakan atau sablon yang berada di jalan Slamet Ryadi Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura 8 Januari 2017.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar dan 13 lembar uang pecahan Rp100.000. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 244 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (amn)
