JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Asvan Deswan, tersangka aksus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012, segera disidang. Pasalnya, Selasa (2/2) siang, mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi, ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto. Disebutkannya, Asvan dilimpahkan bersama dengan Handoko.
"Hari ini berkas dan kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum, ujar Dedy, kepada wartawan.
Menurutnya, dakwaan kedua tersangka telah siap. Keduanya didakwakan dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sekarang tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh pengadilan, jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka Asvan Deswan kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu Ia menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi tahun 2012.
Sedangkan Handoko merupakan Direktur PT Petraco. Indikasi pelanggaran dalam kasus pengadaan ini karna Billboard tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga ada tindakan mark up. (pds)
