iklan Kapolda Jambi, Yazid Fanani saat press release penangkapan 2 kg sabu.
Kapolda Jambi, Yazid Fanani saat press release penangkapan 2 kg sabu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Subdit III DIrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi, mulai melakukan pemberkasan tiga tersangka sindikat narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 2,5 Kg sabu atau senilai Rp5 Miliar.
 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan, Sabtu (4/2).
"Sekarang proses penyidikan. Kita mulai melakukan pemberkasan," ujar Kombes Pol Ade Sapari, saat dihubungi via ponselnya. 
 
Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni NY warga Provinsi Aceh dan AJ warga Kota Jambi, serta seorang perempuan berinisial YS warga Provinsi Aceh.
YS diamankan di depan Polsek Jujuhan, Kabupaten Bungo, Selasa (31/1) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam bus ALS yang ditumpanginya dari Aceh. Barang bukti didapat dari dalam tas warna merah milik tersangka. 
 
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, diamankan tersangka NY di dalam bus RAPI BK 7090 UA di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
 
Diamankan barang bukti 2 Kg sabu di dalam tas merah merk Network Era. Kemudian dikembangkan, NY mengaku barang bukti itu akan diserahkan ke AJ yang menunggu di loket RAPI, Simpang Rimbo, Kota Jambi. 
 
Sekitar pukul 20.00 WIB, AJ dibekuk. Keduanya langsung diamankan di Polda Jambi untuk proses lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds)

Berita Terkait



add images