iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Heriyanto alias Iyan (41) warga RT 26 Pulau Pandan, Keleurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, tak berkutik ketika pihak kepolisian menciduk dirinya, Jumat (3/1) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Ia didiciduk karena diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor. 

Dari data yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika pihak  Polsek Telanaipura mendapat informasi dari warga  bernama Ade Tirta Riparin (19) warga Karya Mandiri, Perum Kartama Raya, Blok J Kelurahan Maha Ratu, Kecamatan Marpoyan Damai Provinsi Riau yang merasa telah ditipu oleh Iyan.

Modus pelaku berawal saat pelaku menawarkan ingin menjual motor ke pada korban, kemudian pelaku mendatangi korban dan terjadilah tawar-menawar. Setelah sepakat pelaku minta uang muka terlebih dahulu kepada korban senilai Rp 2,5 juta. 

Motor yang di jual pelaku yaitu motor Yamaha Vega Seharga Rp. 3.500.000.  Kemudian pelaku ini minta bayar uang muka  Rp 2.5 juta. Namun motornya belum di kasih ke korban dengan alasan tunggu lunas," ujar Kapolsek Telanaipura ,Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Sabtu (4/1) lalu.

"Namun sampai saat ini motor tersebut tidak ada. Dan pelaku tidak mengembalikan uang milik korban, maka dari itu kita lakukan penangkapan," tambahnya.

Dikatakannya kini pelaku sudah diamankan di Polsek Telanaipura untuk di lakukan penyelidikan.Pelaku sudah di tahan di Polsek,tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku diganjar dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun.(amn)


Berita Terkait



add images