JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Deden Hari Hari Kurniawan bin Zainal (42),warga Komplek Mayang Mangurai Permai Rt. 05 Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, dibekuk Polsek Jelutung kerena terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang.
Pelaku ini dibekuk polisi atas alporan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Muryati (60), warga Simpang Acai Rt.25 kelurahan Pall merah, Kecamatan Jambi selatan Bahwa dirinya telah di tipu oleh pelaku.
Atas Laporannya, dengan LP/B- 84/I/2017/SPKT III tersebut Anggota polisi lansung membekuk pelaku saat berada di seputaran Pasar Mama Kelurahan mayang Mangurai.
Di bekuknya pelaku atas kasus penipuan tersebut juga di benarkan Kapolresta jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas brigpol Alamsyah Amir, kata dia, pelaku tersebut ditahan karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Ya, pelaku dan korban pertamanya adalah modus pinjam uang. Akan tetapi pelaku tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban. Korban yang merasa tertipu oleh pelaku. Akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Baru,"jelas Kapolresta jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas brigpol Alamsyah Amir.
Penipuan tersebut, kata dia, terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 lalu sekira pukul 21.00 di mana pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban.
"pelaku ini janji akan mengembalikan uang ke korban sebayak Rp.5.000.000 namun uang tersebut tidak di kembalikan pelaku. Kemudian korban melapor kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan tersebut pelaku lansung kita bekuk di sekitar pasar Mama Mayang,"tandasnya.(amn)
