JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, kembali mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi.
Seorang tersangka yang merupakan mucikari berinisial S (30), dibekuk. Warga Kota Jambi, ini diamankan di salah satu hotel, Jumat (3/2).
BACA JUGA : Ini Dia Identitas Tiga Wanita Cantik Korban Prostitusi Online di Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Wadirkrimum, AKBP Arif, mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota.
"Sekarang kasus ini masih dikembangkan," ujarnya. (pds)
