iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria di Danau Sipin, Kota Jambi, dibekuk Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Tersangka berinisial AP. Dari tangan pria berumur 30 tahun ini petugas menyita belasan paket sabu siap edar. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, tersangka ditangkap  di Jalan K.H Mas Mangsur, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (2/2) sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Barang bukti diamankan 17 paket sabu, 1 buah bong dan 1 buah pirex kaca," ujar Kombes Pol Ade Sapari, Selasa (7/2). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

"Kasus ini masih dikembangkan," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images