iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sekretaris Adat Talang Kemuning, Agustin Ali, ditahan oleh penyidik Polres Kerinci. Penahanannya dilakukan Sabtu (4/2) lalu atas laporan dugaan penganianyaan terhadap korban Marike yang merupakan staf Humas PGE. Peristiwa ini terjadi 3 Desember 2016 lalu. 
 
Saat ini tim penyidik masih menyiapkan berkas P19 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh untuk diteliti Penuntut Umum. 
 
Kapolres Kerinci AKBP M. Ali Hadinur melalui Kanit Pidum, Polres Kerinci, Yudistira mengatakan pihak polres Kerinci menerima laporan dari korban atas nama Marike pada 3 Desember 2016 lalu, setelah itu penyidik melakukan lidik dan mengumpulkan keterangan kemudian menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan Agustin Ali SH. sebagai tersangka. 
 
Dijelaskan, IPTU Yudistira kronoligis terjadinya penganiayaan terhadap korban, dimana pada hari Jumat, 2 Desember 206 sekira pukul 17.30 korban Marike (46) dalam perjalanan dari klaster G menuju PGE, dalam perjalan korban bersama tiga orang temannya menghadang beberapa orang yang ingin masuk ke PGE, kemudian terjadi adu mulut antara korban dengan terlapor dan mobil korban dipukul dan Agustin juga mengcakar di leher Marike kemudian ditendang pahanya ditendang.
 
"Pihak kepolisian menerima laporan dari  korban pada tanggal 3 Desember 2016, dan tiga orang saksi termasuk pelapor sudah dimintai keterangan, dan tersangka sudah ditahan, hasil visum ada dikantongi, tersangka dikenai pasal,351 penganiayaan," jelasnya. (adi)

Berita Terkait



add images